nusakini.com - Internasional - Mantan leader grup K-Pop iKON, dijatuhkan hukuman percobaan atas dakwaan penyalahgunaan narkoba pada hari Jumat (10/9).

Pengadilan distrik pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada Kim Hanbin, lebih dikenal sebagai B.I, selama tiga tahun penjara dan masa percobaan selama empat tahun. Ia diperintahkan untuk melakukan pelayanan komunitas selama 80 jam dan menyelesaikan rehabilitasi narkoba selama 40 jam.

"Ia melakukan tindak kriminal itu bukan hanya karena rasa penasaran. Pelanggaran narkoba oleh selebriti memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat, terutama anak muda. Karena mereka bisa menganggap narkoba adalah hal sepele," ucap pengadilan tersebut.

Namun mereka mengakui artis berusia 25 tahun tersebut menunjukkan rasa bersalah dan anggota keluarganya mengatakan mereka akan mendukungnya untuk melawan penyalahgunaan narkoba ini.

B.I didakwa tuntutan membeli narkoba ilegal, termasuk marijuana dan pil LSD, melalui kenalannya pada bulan April dan Mei tahun 2016, dan mengkonsumsinya. Ia melanggar UU Pengendalian Narkotika.

Dalam pernyataan terakhirnya di pengadilan pada bulan lalu, ia meminta keringanan dan satu kesempatan lagi kepada pihak pengadilan.

Pada hari Jumat, ia mengatakan, "Aku akan berusaha menjadi seseorang yang bisa dimaafkan oleh orang-orang yang telah kusakiti."